1.658 Personel Polri Amankan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Papuaekspose.com – Sebanyak 1.658 personel gabungan itu terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran siap siaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).
Pengerahan 1.658 personel Polri itu tidak lain untuk menjaga sidang putusan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hasto menjalani sidang putusan kasus suap dan perintangan penyidikan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 1.658 personel Polri dikerahkan untuk mengamankan di dalam serta luar ruang sidang untuk mengantisipasi adanya bentrokan.
“Kami menghimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” kata Susatyo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/7/2025).
Adapun, sidang putusan Hasto dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 13.30 WIB, di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat.
Sejak pagi tadi, Susatyo melaporkan sejumlah kelompok massa sudah berdatangan ke sekitar PN Jakarta Pusat, yang terdiri dari organisasi sayap partai hingga simpatisan yang mendesak agar Hasto dibebaskan.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun kurungan penjara. Jaksa mengatakan Hasto bersalah turut serta menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Selain itu, jaksa juga mengatakan Hasto, bersama-sama Harun Masiku merintangi penyidikan kasus tersebut. Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Jaksa meyakini Hasto Kristiyanto telah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara itu Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini.



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook