11 Oknum Pegawai Kementerian Komdigi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Judi Online
Papuaekspose.com – Polisi telah menetapkan 11 oknum pegawai Kementerian Komdigi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya telah menangani kasus dugaan tindak pidana berkaitan dengan judi online yang juga melibatkan penyalahgunaan wewenang.
“Kami bisa sampaikan, sudah ada 11 oknum pegawai Kementerian Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Trunoyudo di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Dia mengatakan, identitas dan inisial para tersangka akan dirilis lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.
Trunoyudo juga mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah memberikan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini.
“Terkait dengan perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri,” ujar dia.
Dia menyampaikan, penyalahgunaan wewenang melibatkan 11 oknum pegawai Kementerian Komdigi yang diduga menerima imbalan untuk tidak menjalankan tugasnya dalam pengawasan terhadap judi online.
“Kasus ini terus kami dalami, dan proses penyidikan masih berjalan. Setelah pemeriksaan selesai, Polri akan memberikan informasi lengkap melalui konferensi pers,” ucap Trunoyudo.