Papuaekspose.com – Terkendala distribusi logistik pesta demokrasi dan kerawanan konflik sosial atas pelaksanaan sistem noken. Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyebut ada 1297 tempat pemungutan suara atau TPS di Papua yang belum menggelar pemungutan suara.

Mathius menjelaskan, pencoblosan telah dilakukan di 13.916 dari total 15.213 TPS di wilayah Papua. Kendala pelaksanaan banyak terjadi di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan yang menggunakan sistem noken.

“Sistem noken ini kental dengan kerawanan (konflik sosial). Seperti di Puncak Jaya, ada tarik ulur perebutan suara massa sehingga (pencoblosan) tidak bisa dilaksanakan,” kata Irjen Mathius D Fakhiri dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024).

Adapun 1.297 TPS yang belum melaksanakan pencoblosan berasal dari tiga provinsi, yakni Provinsi Papua sebanyak 34 TPS, yang tersebar di Kabupaten Keerom 1 TPS, Kabupaten Mamberamo Raya 16 TPS, Kabupaten Sarmi 8 TPS, dan Kabupaten Waropen sebanyak 9 TPS.

Provinsi Papua Tengah sebanyak 1.172 TPS yang tersebar di Kabupaten Paniai 92 TPS, Kabupaten Intan Jaya 383 TPS, dan Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 697 TPS. Kemudian, Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 91 TPS yang tersebar di Kabupaten Jayawijaya 4 TPS dan 87 TPS di Kabupaten Tolikara.

“Kalau di daerah Mamberamo Raya ada 4 distrik yang belum coblos, itukan karena tidak ada helikopter untuk bawa logistik ke sana, juga di beberapa wilayah lain di pegunungan karena masalah transportasi dan juga cuaca,” ucap dia.

Lebih lanjut ia menuturkan, sebanyak 697 dari 811 jumlah TPS di Kabupaten Puncak Jaya yang harus melakukan pencoblosan susulan. Pencoblosan susulan lainnya juga harus dilakukan 383 dari 463 jumlah total TPS di Kabupaten Intan Jaya serta 92 dari 499 total TPS di Kabupaten Paniai.

Adapun daerah lain, tutur dia, seperti di Papua Pegunungan yang juga menggunakan sistem noken, 87 dari 1.083 TPS di Kabupaten Tolikara dan 4 dari 1.034 TPS di Kabupaten Jayawijaya harus melakukan pencoblosan ulang.

“Tapi, kami bersyukur gangguan dari kelompok kriminal bersenjata tidak ada,” ujar Irjen Mathius D Fakhiri.

Sementara itu, kendala pelaksanaan lainnya di Kabupaten Paniai, terjadi karena insiden perusakan kotak suara saat pendistribusian pada Senin (12/2/2024). Saat itu, massa membakar dan membongkar kotak suara karena kesalahpamaham perihal kelengkapan logistik.