Mama Muda Bertato Jadi Tersangka Pelaku Video Pencabulan Anak Balitanya
Papuaekspose.com – Mama muda bertato nekat melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang masih berusia balita. Hal itu diketahui lantaran faktor ekonomi yang membelitnya.
Mama muda bertato ini diketahui bernama Raihany alias R (22), dimana ia memvideokan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri di kawasan Tangerang Selatan.
Sementara Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait video tersebut agar Kominfo bisa men-takedown video tersebut di sejumlah media sosial agar tak tersebar lagi.
“Yang jelas kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk seluruh video beredar terkait pornografi bisa ditake down agar tidak beredar lagi di facebook dan aplikasi lainnya,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Sebelum itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyebaran konten video pornografi tersebut.
Sejauh ini, diketahui ada dua konten video yang dibuat oleh R hingga sudah tersebar di media sosial.
“Beredarnya dua video viral yang memprihatinkan ini, adalah peristiwa pencabulan seorang perempuan yang ternyata adalah seorang ibu kandung dari seorang anak laki-laki ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Dia mengatakan jika ada yang sudah mendapatkan video tersebut untuk tidak disebarluaskan lagi karena bisa dijerat pidana.
“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali. Inj sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris namun bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan,” ucapnya.
“Karena ini beresiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak,” tambah Ade Ary.
Ade Ary memperingati adanya jeratan pidana bagi masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten pornografi tersebut, sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana,” tuturnya.
Aksi bejad R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023 lalu.
Saat itu, mama muda bertato ini terdesak kebutuhan ekonomi itu dihubungi oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.
Akun tersebut meminta agar mama muda bertato tersebut mengirimkan foto tanpa busana dirinya dengan menjanjikan akan memberikan uang.
“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya sesuai permintaan akun tersebut.
Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut jika tidak mengirimkan video cabul dengan anaknya maka foto bugilnya akan disebarluaskan.
“Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya atas nama R (Umur 5 tahun)” jelasnya.
Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya bualan semata.
Akun tersebut nyatanya malah tak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial saat ini.
“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” ungkapnya.
Atas tindakan itu, R pun ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook