Larangan Penjualan Rokok Eceran Dinilai Berdampak Terhadap Ekonomi Kalangan Masyarakat Tertentu
Papuaekspose.com – Pemerintah telah menetapkan larangan penjualan rokok eceran, dimana hal ini dinilai dapat berdampak terhadap ekonomi kalangan masyarakat tertentu.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Gitadi Tegas Supramudyo, menyebut meski sejalan dengan target peningkatan kesehatan. Larangan itu tercantum dalam Pasal 434 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beleid ini berisi aturan teknis pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Orang yang membeli rokok eceran biasanya juga membeli produk lain, seperti gorengan atau nasi bungkus. Ini yang perlu dipertimbangkan dalam analisis dampak kebijakan ini,” kata Gitadi melalui siaran resmi, Selasa, (20/8/2024).
Dari sisi ekonomi, Gitadi menyebut konsumen utama rokok eceran atau yang membeli dalam jumlah linting tertentu adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Kalangan ini kesulitan membeli rokok dalam jumlah besar. Untuk itu, rokok eceran disediakan di warung dan toko kelontong kecil, maupun warung kopi.
Larangan penjualan rokok eceran, kata dia, terlihat kecil untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun dampak tidak langsungnya besar.
Menurut Gitadi, larangan penjualan rokok eceran ini tidak akan efektif mengurangi jumlah perokok aktif. Pasalnya, harga rokok masih terjangkau dan volume produksinya masih besar. Larangan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, dianggap hanya menggeser pola konsumsi, bukan mengurangi frekuensinya.
Dia menyarankan agar pemerintah mencari solusi yang seimbang, baik untuk faktor kesehatan maupun untuk ekonomi pelaku usaha kecil di sektor tembakau. Alih-alih mengandalkan larangan baru dalam aturan teknis UU Kesehatan, pemerintah didorong memperkuat edukasi kepada masyarakat sejak dini.
“Kebijakannya mungkin bagus, tapi implementasinya yang sering kali sulit dan tidak terukur,” kata Gitadi.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook