Kemenhub Bakal Diskon Pajak Bandara Saat Nataru Upaya Turunkan Harga Tiket Pesawat
Papuaekspose.com – Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan sedang berupaya menurunkan harga tiket pesawat.
Terbaru, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara selama masa Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU tahun 2024, yang resmi diterbitkan pada 22 November 2024. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan ini biasa disebut juga dengan passenger service charge (PSC).
“Bahwa untuk mendukung mobilitas masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat selama masa hari raya Natal tahun 2024 dan tahun baru 2025, perlu diberikan pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50 persen,” tulis surat yang ditanda-tangani oleh Plt. Direktur Jendral Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dikutip Sabtu (23/11).
Beberapa jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50 persen yaitu pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara, Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara, dan Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.
Sementara itu, untuk pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50 persen sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan jam operasi masing-masing bandar udara.
Selanjutnya, pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50 persen berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025 dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.
“Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Ini,” tulis surat tersebut.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook