Papuaekspose.com – Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menjelaskan jika pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak. Hal ini Hashim katakan dalam DBS Asian Insight Conference di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada Rabu (21/5/2025).

Rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi salah satu yang terendah. “Saya juga ingin menegaskan pemerintah tidak berniat untuk menaikkan tarif pajak. Tarif pajak itu berbeda dengan penerimaan pajak. Penerimaan adalah konsep yang sama sekali berbeda,” kata Hashim.

“Tidak, kami tidak akan menaikkan pajak. Kami akan meningkatkan penerimaan pajak dari lebih banyak orang yang saat ini belum membayar pajak (dikenakan pajak),” sambungnya.

Dikutip dari kajian World Bank Group terkait kesenjangan PPN dan PPh Badan di Indonesia, lembaga keuangan itu menyebutkan rasio penerimaan pajak Indonesia dengan Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 9,1 persen pada 2021.

World Bank mencatat, rasio penerimaan pajak Indonesia tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan negara-negara berpenghasilan menengah di regional lainnya, seperti Kamboja 18 persen, Malaysia 11,9 persen, Filipina 15,2 persen, Thailand 15,7 persen, dan Vietnam 14,7 persen.

Dengan cara yang Hashim jelaskan, pemerintah disebut bisa mengejar ketertinggalan dibanding negara-negara tetangga dalam rasio penerimaan pajak terhadap PDB.

“Kami hanya akan mengambil pajak dari lebih banyak orang yang selama ini belum membayar pajak. Kita bisa menaikkan rasio hingga ke level Kamboja atau Vietnam tanpa harus menaikkan tarif pajak,” ujarnya.

Selain itu, Hashim juga mengungkap ada rencana pemerintah untuk menurunkan tarif pajak agar setara dengan Singapura. Saat ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Singapura ada di angka 9 persen, lebih rendah ketimbang Indonesia di 12 persen.

“Sekarang sudah ada pembicaraan untuk menurunkan tarif pajak ke level Singapura. Singapura. Jadi, ada wacana untuk memberikan insentif kepada masyarakat dengan menurunkan tarif pajak,” kata Hashim.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook