Papuaekspose.com – Diduga melakukan eksploitasi terhadap para pengemudi, aplikator penyedia ojol akan dipanggil Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Kementerian HAM akan menindaklanjuti pengaduan dari Koalisi Ojol Nasional selain itu juga akan mendalami ihwal kondisi kerja para driver ojol. Terutama apakah ada fairness atau keadilan dalam hubungan kerja antara driver dengan aplikator.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan akan memanggil aplikator penyedia ojol.

“Iya kami akan minta, memberikan kesempatan kepada pihak aplikator penyedia ojol untuk menyampaikan versi mereka, setelah adanya pengaduan dari Koalisi Ojol Nasional,” ujarnya usai audiensi dengan Koalisi Ojol Nasional (KON), Kamis, (22/5/2025).

“Kami akan dalami apakah ada unsur eksploitasi di dalamnya,” sambung Munafrizal.

Ditanya apakah eksploitasi ini berhubungan dengan jam kerja driver Ojol, Munafrizal tak menjawab secara gamblang. Menurut dia, Kementerian HAM belum bisa langsung menyimpulkan.

“Tentu, nanti itu aspek yang akan kami dalami,” ucap Munafrizal.

Dia menjelaskan, sistem kerja driver dengan aplikator penyedia ojol ini menggunakan suatu aplikasi digital. Kementerian HAM akan mendalami seperti apa sistem operasi aplikasi tersebut, serta keseharian para driver.

“Sehingga, nanti dari situ bisa ketahuan, apakah ini bisa dikualifikasi sebagai suatu bentuk eksploitasi jenis baru atau tidak,” ujarnya.

Sementara Kepala Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional, Rahman Tohir, menduga ekspolitasi pengmudi ini berhubungan dengan kebijakan bantuan hari raya atau BHR. Kebijakan ini memang membuat pengemudi mendapatkan bantuan dengan nominal bervariasi, paling kecil Rp 50 ribu hingga Rp 900 ribu. Namun setelah kebijakan itu, salah satu aplikator mengeluarkan program baru.

Program ini memungkinkan pelanggan memilih layanan hemat atau standar. Menurut Rahman, pelanggan pasti memilih program hemat. Aplikator lalu memberikan pelanggan itu kepada pengemudi yang mengikuti program hemat. Kendati demikian, program hemat ini mengharuskan pengemudi untuk membayar.

“Walaupun ini tidak ada paksaan dari pihak aplikator, tapi kalau saya enggak ikut program ini, saya anyep, enggak bakal dapat orderan,” ujar Rahman.

Dengan program hemat ini, pengemudi harus membayar biaya di luar potongan komisi sebesar 20 persen kepada aplikator. Menurut Rahman, biaya program hemat bagi pengemudi berkisar Rp 3 ribu hingga Rp 20 ribu per hari. Sehingga pengemudi mengalami potongan 20 persen plus biaya program hemat tersebut.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook