Papuaekspose.com – Densus 88 Antiteror dan Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pelajar kelas 3 SMA berusia 18 tahun berinisial MU alias AM diduga terlibat dengan jaringan terorisme di Kabupaten Gowa. Sabtu (24/5/2025).

Penangkapan terjadi di Jalan SD Daeng Emba, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan belum mendapatkan laporan terkait penangkapan itu. “Belum saya monitor,” kata Didik Sabtu malam (24/5/2025).

Sementara SK ibu kandung MU membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan anaknya ditangkap saat pulang membeli air galon.

“Dia tidak kerja, hanya mengajar di pondok tahfidz,” terang dia di kediamannya.

Namun, SK tidak mengetahui pasti lokasi tempat anaknya mengajar. Sepanjang pengetahuannya ada beberapa cabang rumah tahfidz tersebut. “Saya tidak hafal semua cabangnya,” tuturnya.

Saat anaknya ditangkap Densus 88 Antiteror dan Polda Sulawesi Selatan, SK tidak berada di lokasi saat kejadian. Ia baru mengetahui informasi tersebut dari anak bungsunya dan warga sekitar.

SK tidak yakin anaknya terlibat dengan kegiatan terorisme. Alasannya, Mu rutin beribadah dan jarang keluar rumah kecuali untuk keperluan tertentu.

“Kalau tidak disuruh, tidak keluar. Salat juga biasa di masjid dekat rumah,” katanya.

Ketua RW tempat MU tinggal, Nasir Daeng Nai, mengatakan penangkapan oleh Densus 88 Antiteror dan Polda Sulawesi Selatan berlangsung sekitar pukul 17.30 WITA. “Diamankan saat membeli air galon. Orangnya saja yang dibawa, motornya tidak,” ujar Nasir.

MU merupakan pelajar kelas 3 SMA. Sehari-hari ia mengajar di Rumah Tahfidz Alquran (RTQ) di daerah Palangga, Gowa.

“Dia tinggal di sini, tapi mengajar di Palangga. Aktivitas lainnya saya tidak tahu,” kata Nasir.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook