Papuaekspose.com – Pelibatan aparat TNI dalam lingkungan Kejaksaan disebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

TNI dalam melaksanakan tugas pokok dan Operasi Militer selain Perang (OMSP) juga ditugaskan untuk mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, termasuk Kejaksaan.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut adanya nota kesepahaman TNI dengan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023 yang berisi tentang pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di Kejaksaan makin memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

“Kemudian penugasan jaksa sebagai supervisor di Orjen TNI dan dukungan dan bantuan personel TNI, Kemudian dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan TU, kemudian pemanfaatan sarana prasarana, koordinasi teknis penyelidikan dan penuntutan serta penanganan perkara,” jelasnya.

Tak sampai di situ, Panglima TNI juga menyebut telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yakni pasal 2 dan pasal 4.

Sedangkan Pasal 2, berisikan jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Sementara, pasal 4 memuat perlindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI.

“Komitmen TNI, kita bekerja secara profesional dan proporsional serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan, dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memastikan pihaknya akan menjaga prosedur tersebut agar TNI jangan sampai melebihi kewenangan yang ada.

“Tadi semua sudah dijelaskan, kita sudah melihat, semuanya dari sisi prosedur dan aturannya memang dibolehkan. Nah yang kita jaga adalah Jangan sampai ini melebihi kewenangan,” tuturnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook