Papuaekspose.com – Terbitnya Surat Edaran (SE) Tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja membuat dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional.

Surat Edaran (SE) itu langsung dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pada Rabu (28/5/2025).

Menurut Yassierli Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi setiap manusia. “Namun, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen,” kata Yassierli.

“Seperti contohnya, pembatasan usia, harus berpenampilan menarik ataupun mungkin status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, dan lain-lain,” ungkapnya.

Surat Edaran (SE)  yang diterbitkan ini bertujuan mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan penjelasan yang jelas agar rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil.

Yassierli lantas menjelaskan, poin utama Surat Edaran (SE)  terbaru ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Lalu, dalam hal adanya kepentingan khusus yang dibenarkan secara hukum, pembatasan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, memang dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.

Kedua, tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

Ketentuan dalam Surat Edaran (SE) juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” tutur Yassierli.

“Dalam kesempatan ini saya ingin menekankan agar para pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dilakukan secara benar, jujur dan jelas melalui kanal resmi guna menghindari terjadinya praktik penipuan dan percaloan yang pada akhirnya akan merugikan para pecari kerja,” paparnya.

Adapun Surat Edaran (SE) larangan diskriminasi disampaikan pada gubernur kemudian disampaikan kepada Bupati/Wali Kota dan instansi terkait. Pemerintah daerah diharapkan turut mendorong dunia usaha agar mengusulkan kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

“Dan kepada dunia usaha dan industri saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil dan berbasis kompetensi,” kata Yassierli.

“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” tambahnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook