Satgas Terpadu Terbentuk, Kemendagri Perintahkan Seluruh Kepala Daerah Tindak Tegas Preman dan Ormas Langgar Aturan
Papuaekspose.com – Seluruh preman dan ormas yang bermasalah di seluruh Indonesia kini harus ketar-ketir pasca dibentuknya Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas yang dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung tancap gas memerintahkan semua kepala daerah agar menindak tegas preman dan ormas yang dianggap telah melanggar aturan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas ditugaskan untuk menindak seluruh preman dan ormas yang bermasalah di seluruh Indonesia.
“Fokus Satgas Terpadu ini adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Kemendagri, menurut Bima, saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas Terpadu di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas.
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan ke preman dan ormas bermasalah yaitu sanksi administratif, pidana hingga pembubaran izin ormas tersebut.
“Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan,” katanya.
Sementara itu, menurut Bima, untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum dan yayasan atau perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas Terpadu dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.
“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ujarnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook