Papuaekspose.com – Para influencers yang mempromosikan produk rokok elektronik atau vape di media sosial Instagram dan Youtube pribadinya diminta mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Pasalnya produk rokok elektronik di media sosial dapat berdampak merusak kesehatan generasi muda, agar anak Indonesia terlindungi dari paparan iklan dan promosi produk rokok elektronik.

Ketua Lentera Anak Lisna Sundari mengatakan sebanyak 13 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil peduli perlindungan kesehatan anak dan kaum muda sudah mengirimkan surat terbuka kepada para pesohor dan influencers.

Pasalnya, kata dia mereka dinilai mempromosikan produk rokok elektronik atau vape di media sosial Instagram dan Youtube pribadinya.

Sejak 27 Mei 2025, admin media sosial dari ke-13 lembaga anggota Koalisi telah mengirimkan surat terbuka tersebut dari akun media sosial resmi lembaga atau organisasi kepada akun Instagram influencers. Surat dikirim baik dengan cara direct message ke akun Instagram maupun melalui WhatsApp atau email dari para manager artis atau influencer yang bersangkutan.

“Pengiriman surat terbuka ini sebagai bentuk kepedulian kami untuk melindungi generasi muda dari paparan iklan dan promosi produk tembakau yang masif dan dari dampak nikotin yang adiktif. Juga sebagai dukungan kami terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang telah melarang iklan rokok di media sosial,” kata Lisna Sundari yang sekaligus inisiator surat terbuka kepada influencers, di Jakarta pada Jumat (30/5/2025).

Melalui surat terbuka tersebut, Koalisi meminta para influencers untuk mematuhi peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Lisna berharap, para influencers berkomitmen tidak lagi mempromosikan produk rokok elektronik di media sosial. “Agar anak Indonesia terlindungi dari paparan iklan dan promosi produk rokok elektronik yang masif di media sosial.”

Sementara itu, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Mouhamad Bigwanto mengungkapkan, para influencers secara terang-terangan mempromosikan produk rokok elektronik di akun media sosialnya, seolah-olah rokok elektronik itu aman dan terlihat keren. Padahal sama seperti rokok konvensional, sambung dia, vape adalah produk adiktif dengan dampak kesehatan yang serius.

“Kami sebagai orang tua, dan sebagai masyarakat sipil Indonesia menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk keprihatinan kami atas promosi rokok elektronik yang masif. Dan sebagai dukungan terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, kami menuntut penghentian promosi rokok elektronik di media sosial,” ujar Mouhamad.

Surat terbuka itu juga ditembuskan Koalisi kepada tiga kementerian terkait. Di antaranya, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Gerakan itu dilakukan dalam rangka menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia tenggal 31 Mei 2025. Ke-13 anggota koalisi ini adalah Lentera Anak, Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Komite Nasional pengendalian tembakau (Komnas PT), Free Net From Tobacco (FNFT), Nona Nusantara, Yayasan Kakak Surakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, PKJS UI, IYCTC, CISDI, PBHI,PIK-R Bangka, dan Toco Ranger.

Adapun para tokoh yang disorot Koalisi contohnya Ariel Noah mempromosikan merek Vuse di akun Instagramnya. Selain itu, sejumlah pesohor yang juga para ayah, yang tergabung dalam klub motor The Prediksi yang berkolaborasi dengan merek Foom mempromosikan aneka varian rasa e-liquid yang menggoda di akun Instagram @theprediksi_.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook