Papuaekspose.com – Adanya usulan penambahan usia pensiun sampai 70 tahun untuk seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) tidaklah benar berasal dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan Arif Fakrulloh membantah mengusulkan penambahan usia pensiun tersebut. “Tidak benar kalau Ketua Korpri mengusulkan ASN pensiun semua sampai 70 tahun,” kata Zudan Arif Fakrulloh melansir Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).

Zudan menjelaskan, pegawai ASN di Indonesia berjumlah 4,8 juta. Sebanyak 72 persen berada di jabatan fungsional, 7 persen jabatan struktural, dan 21 persen jabatan staf pelaksana.

“Yang (usulan pensiun sampai) 70 tahun untuk jabatan pimpinan utama, jumlahnya enggak sampai 5 persen dari masing-masing jabatan fungsional,” ujarnya.

Selain penambahan usia pensiun untuk pimpinan utama, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar usia pensiun ASN pelaksana ditingkatkan dari 58 menjadi 59 tahun.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, serta fungsi-fungsi keahlian dapat terus dipertahankan,” kata dia.

Kemudian, untuk jabatan struktural di jabatan pimpinan tinggi utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun.

“Hanya ada 17 orang yang kita usulkan pensiunnya sampai 65 tahun, ASN unggul berkualitas tinggi,” ujarnya.

Lalu, untuk jabatan pimpinan tinggi madya diusulkan pensiun sampai 63 tahun.

“Eselon 1, para dirjen, sekjen, sekda provinsi, jumlahnya 700an, kita usulkan pensiun sampai 63 tahun,” ucapnya.

Karena itu, kata Zudan Arif Fakrulloh, usulan penambahan usia ASN sampai 70 tahun itu hanya untuk jabatan fungsional utama, bukan untuk semua pegawai ASN.

“Terutama yang membutuhkan pemikiran, keahlian tinggi. Saat ini guru yang paling perlu kita berikan perhatian,” imbuhnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook