Papuaekspose.com – PT Taspen (Persero) selaku lembaga pengelola dana pensiun ASN mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN 2025 mulai dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025.

Pemerintah telah memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk seluruh ASN, baik yang masih aktif maupun pensiunan.

Pencairan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan penjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan ASN.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara (21/5/2025).

Gaji ke-13 2025 pensiunan akan dibayarkan secara otomatis tanpa memerlukan verifikasi ulang atau proses administratif tambahan.

Pembayaran gaji 13 pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Untuk besaran gaji 13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025 yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pensiun pokok yang menjadi acuan gaji ke-13 pensiunan 2025  telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Ditegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi pensiunan yang baru menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pencairan tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.

Pemerintah juga telah memastikan bahwa pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan,” kata Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (11/3/2025).

Besaran gaji 13 ASN tahun 2025 mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 yang meliputi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook