Papuaekspose.com – Bareskrim Polri mulai mengungkap dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat dengan memanggil eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Rabu (11/6/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) tersebut.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengonfirmasi pemeriksaannya. “Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng,” kata Ahok, Rabu (11/6/2025).

Namun, Ahok tidak membeberkan detail mengenai materi pemeriksaan.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” katanya.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng.

Dua tersangka yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana, juga Rudy Hartono Iskandar yang merupakan pihak swasta.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka, yaitu S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar),” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang dilaksanakan 2 Februari 2022 lalu.

Sebelumnya, dua tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

Waktu itu, Gubernur DKI masih dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Dilansir Antara, Rudy Hartono Iskandar sebelumnya mengajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun, pada 17 Januari 2025, hakim tunggal menyatakan gugatan Rudy tidak dapat diterima karena mengandung cacat formal.

Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, penyidik tengah mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/1/2025) lalu.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook