Suap Dana Operasional Papua Rugikan Negara Rp1,2 Triliun, KPK : Bisa Digunakan untuk Membangun Fasilitas Kesehatan di Papua
Papuaekspose.com – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa negara dirugikan oleh kasus dugaan suap dana operasional Papua mencapai Rp1,2 triliun. Korupsi itu dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi.
Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dan KPK memandang kerugian negara sebanyak Rp1,2 triliun seharusnya dapat digunakan untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022, perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan suap dana operasional Papua tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
“Nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, ataupun fasilitas pendidikan baik sekolah-sekolah dasar, menengah, maupun atas. Dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” jelasnya.
Dengan demikian, dia mengatakan bahwa tindakan korupsi seperti kasus dugaan suap dana operasional Papua tersebut benar-benar berdampak secara luar biasa bagi masyarakat.
Sebelumnya, untuk kabar penetapan tersangka kasus dugaan suap dana operasional Papua tersebut disampaikan Jubir KPK Budi yang lantas mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka kasus tersebut.
“Perkara ini, tersangkanya atas nama Dius Enumbi,” ungkap Budi di Jakarta, Selasa, (3/6/2025).
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook