Papuaekspose.com – Bebasnya tersangka kasus terorisme Encep Nurjaman alias Hambali yang ditahan di Kamp Tahanan Teluk Guantanamo, Kuba dipastikan bakal ditolak masuk ke Indonesia. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pada Sabtu, (14/6/2025).

Pemerintah tidak akan mengizinkan tersangka kasus terorisme Encep Nurjaman alias Hambali, kembali masuk ke Indonesia setelah dibebaskan. Penyangkalan Hambali itu dikarenakan dia tidak menggunakan paspor Indonesia saat ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat.

“Encep Nurjaman Alias Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kami belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” kata Yusril melalui keterangan pers.

Politisi Partai Bulan Bintang itu mengatakan Indonesia menganut prinsip single citizenship. Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan jika dia memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri. Sehingga, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum dia bukan lagi WNI.

Menurut Yusril, pemerintah berwenang menyangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk masuk ke wilayah NKRI.

“Dalam kasus Encep Nurjaman Alias Hambali, situasinya belum terang. Oleh karena itu, posisi pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” kata dia.

Adapun, Hambali ditangkap oleh militer Amerika Serikat karena dituduh terlibat dalam serangkaian tindakan terorisme internasional di berbagai negara.

Dia juga dituduh sebagai aktor intelektual kasus Bom Bali tahun 2002. Saat ini, Hambali tengah diadili oleh Pengadilan Militer Amerika Serikat setelah lebih dari 20 tahun ditahan.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook