Papuaekspose.com – Sebanyak 10 anggota Polda Sulawesi Selatan dipecat tanpa ampun karena terbukti melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia. Mereka dinilai lalai selama menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Rusdi Hartono menjelaskan, dirinya telah bersepakat membangun budaya kerja yang baik, berlandaskan profesionalisme dan integritas. Tentunya dengan penerapan penghargaan dan sanksi yang jelas dan terukur.

“Sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 10 anggota personel Polda Sulsel tersebut karena berbagai pelanggaran berat, termasuk desersi dan tindak pidana,” kata Irjen Rusdi saat upacara pemberian sanksi serta penghargaan personel di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (23/6/2025).

Salah satunya adalah Briptu Mochammad Rizky Amdar, dari Satuan Brimob Polda Sulsel yang diberhentikan karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin.

Kapolda Sulsel menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik institusi. Dia tidak segan mengambil tindakan korektif terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, serta mendukung penuh keputusan ditetapkan dalam sidang komisi kode etik.

Selain 10 anggota Polri lingkup Polda Sulawesi Selatan yang diberhentikan, kata dia, ada pula diberikan penghargaan sebanyak 137 personel dari berbagai satuan dan jajaran Polres atas kinerja dan prestasi luar biasa.

Beberapa di antaranya mendapatkan prestasi atas kinerjanya yakni, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong bersama 32 personelnya atas keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 114 karung jenis Urea dan NPK Phonska.

Disusul Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani bersama 48 anggotanya atas pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Feni Ere di wilayah hukum Polres Kota Palopo.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, beserta 46 personelnya atas keberhasilan mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Gowa.

Berikutnya, Kasipammat Subbid Gasum Ditsamapta AKP Numrian Hayudi Putra bersama lima anggotanya mengaggalkan pengiriman 4 kilogram narkoba jenis ganja ke Kendari melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Dan Kasat Resnarkoba Polres Sidrap Iptu Didi Sutikno Mugiarno juga berhasil mengungkap peredaran 4.200 butir ekstasi dan 4,6 kilogram narkoba jenis sabu di Sidrap.

Kapolda Sulawesi Selatan ini kembali menegaskan, institusi Polri berkomitmen menerapkan prinsip reward and punishment secara adil dan transparan.

“Selain itu, setiap prestasi, sekecil apapun layak untuk diapresiasi. Namun sebaliknya, pelanggaran disiplin maupun pidana akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook