Mulai Juli 2025 Ini Seluruh PNS Se-Indonesia Terima Kenaikan Gaji dan Tunjangan Baru
Papuaekspose.com – Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, membuat pemerintah harus menaikkan gaji seluruh PNS se-Indonesia. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Juli 2025 dan mencakup penyesuaian signifikan pada gaji pokok serta lima jenis tunjangan tambahan.
Langkah ini disebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) serta menyesuaikan kompensasi dengan perkembangan ekonomi nasional dan inflasi yang terus bergerak dinamis.
Rincian Gaji Pokok dan 5 Tunjangan Baru Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 mulai Juli 2025.
Penyesuaian gaji pokok PNS dilakukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan jabatan. Berikut kisaran gaji baru mulai Juli 2025:
- Golongan I:
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB hingga ID: hingga Rp2.901.400
- Golongan II:
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IID: hingga Rp4.125.600
- Golongan III:
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIID: hingga Rp5.180.700
- Golongan IV:
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVE: hingga Rp6.373.200
Lima Tunjangan Tambahan
Selain gaji pokok, PNS juga menerima lima jenis tunjangan tambahan mulai Juli 2025:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 3 anak)
- Tunjangan Jabatan Struktural: Variatif sesuai jabatan
- Tunjangan Makan: Diberikan per hari kerja sesuai golongan
- Tunjangan Umum:
- Golongan I: Rp175.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan IV: Rp190.000
Pemerintah telah mulai mencairkan gaji PNS sejak 1 Juli 2025. ASN di seluruh instansi dihimbau segera memeriksa rekening masing-masing.
Jika terjadi kendala, segera hubungi bagian keuangan instansi atau layanan pengaduan resmi Kementerian PAN-RB.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan daya beli dan kualitas hidup PNS
- Menyesuaikan penghasilan ASN dengan inflasi
- Mendorong profesionalisme dan kinerja aparatur negara
Meski disambut positif, evaluasi berkala tetap diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kesejahteraan ASN secara berkelanjutan.



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook