Papuaekspose.com – Kelakuan Kementerian HAM (Kemenham) yang melakukan penangguhan penahanan kepada 7 tersangka perusakan rumah yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi mendapat kecaman keras dari Amnesty International Indonesia.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan persnya menyatakan pihaknya mengecam rencana Kementerian HAM mengajukan penangguhan penahanan tersebut karena sikap ini dinilai bertentangan dengan kewajiban negara yang wajib melindungi kebebasan beragama.

“Ini pernyataan tidak sensitif yang mengirim pesan negara mentoleransi kekerasan berbasis agama. Alih-alih mengutuk, Kemenham justru berdiri di sisi pelaku,” tegas Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Jumat (4/7/2025).

Perlu diketahui kasus ini bermula dari pernyataan Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta yang mengaku siap menjadi penjamin penangguhan penahanan dengan alasan adanya “miskomunikasi”. Polda Jabar telah menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan.

Sementara Direktur Amnesty International Indonesia menegaskan, rencana ini memperparah catatan buruk negara dalam penanganan kekerasan sektarian.

“Kami menolak penyelesaian melalui restorative justice. Kasus serius ini harus diadili untuk mencegah impunitas,” tambahnya.

Amnesty International Indonesia memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah sesuai keyakinan.

“Kemenham harus segera batalkan rencana ini dan dorong proses hukum yang adil bagi korban,” tandasnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook