Ahmad Dhani Lapor Polisi Soal Perundungan Anak ke Polda Metro Jaya
Papuaekspose.com – Anaknya diduga mendapat perlakuan perundungan. Pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Laporan Ahmad Dhani tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/ 4759 / VIl /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mewakili pihak Polda Metro Jaya memberi penjelasan soal laporan Ahmad Dhani terkait kasus perundungan terhadap anaknya.
“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Laporan baru diterima kemarin, selanjutnya dilakukan pendalaman oleh penyelidik dan setiap laporan yang masuk ke kami pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Kombes Pol Ade Ary dilansir Antara, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, Dhani sebagai terlapor menjelaskan bahwa anaknya mengalami tekanan psikis akibat kejadian tersebut.
Oleh sebab itu, pentolan Dewa 19 tersebut akhirnya melaporkan LG ke polisi.
“Kemudian dalam pembuatan laporannya, pelapor menyampaikan bahwa terlapornya adalah Saudari LG dan korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun,” bebernya.
Diketahui, Ahmad Dhani resmi melaporkan LG ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus perundungan dan eksploitasi terhadap salah satu anaknya, berinisial SA.
LG melalui akun media sosialnya diduga menampilkan foto dan video anak Ahmad Dhani kemudian dikomentari terkait kelakuan orang tuanya.
“Jadi, kami laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis,” kata Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, Kamis (10/7/2025).
“Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media, tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama, misalkan, perilaku orang tuanya, itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU Perlindungan Anak,” sambungnya.



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook