Hasan Nasbi Sebut PP No 20 Tahun 2021 Jadi Dasar Hukum Pengambilalihan Tanah Terlantar Bagi Pemerintah
Papuaekspose.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut saat ini pemerintahan Prabowo Subianto berencana akan mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tanah terlantar sekaligus menghindari konflik agraria. Disebabkan banyaknya kasus tanah terbengkalai yang kemudian ditempati oleh pihak lain, sehingga menimbulkan konflik.
“Lahan-lahan terlantar bisa memicu konflik agraria karena dibiarkan terlalu lama, lalu ada yang menduduki, dan akhirnya timbul sengketa,” ujar Hasan Nasbi dalam konferensi pers di Kantor PCO, Rabu (16/7/2025) kemarin.
Hasan Nasbi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, dasar hukum mengenai pengambilalihan tanah terlantar sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
“Jadi ini bukan kebijakan baru. Dasar hukumnya sudah ada,” tegas Hasan Nasbi.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat.
Pasalnya, terdapat perusahaan yang mengelola lahan melebihi izin yang diberikan pemerintah.
“Contohnya, ada perusahaan diberi hak kelola 100 ribu hektare, tapi realisasinya sampai 150 ribu hektare. Itu jelas di luar izin dan harus dikembalikan ke negara,” jelas Hasan Nasbi.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut akan dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025–2030 di Jakarta, Minggu (13/7).
Menurut Nusron, pemerintah akan memberikan peringatan secara bertahap kepada pemilik lahan yang tidak mengelola tanahnya.
Tahapan dimulai dari pemberitahuan awal, lalu disusul surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Jika dalam waktu total 587 hari tidak ada aktivitas ekonomi maupun pembangunan di atas lahan tersebut, maka tanah itu akan ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dapat didistribusikan oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari program reforma agraria.
“Tanah yang ditetapkan sebagai objek land reform dapat didistribusikan kepada masyarakat yang tidak memiliki atau kekurangan lahan. Bisa juga diberikan kepada organisasi masyarakat seperti PB IKA-PMII, Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah,” ujar Nusron.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook