Kejaksaan Agung Panggil 6 Perusahaan Selidiki Kesesuaian Beras Subsidi
Papuaekspose.com – Sebanyak 6 perusahaan diperiksa Kejaksaan Agung sebagai upaya menyelidiki dugaan ketidaksesuaian mutu dan harga beras subsidi yang disalurkan ke Masyarakat. Pemanggilan dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana korupsi (Satgassus P3TPK). Senin, (28/7/2025).
Kesesuaian diukur berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi yang beredar di pasaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kesesuaian diukur berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi yang beredar di pasaran.
“Pada hari ini, tim Kejaksaan Agung khususnya Satgassus P3TPK sudah melakukan pemanggilan sebanyak enam orang dari enam perusahaan,” ujarnya. Senin, (28/7/2025).
6 perusahaan yang dipanggil untuk pemeriksaan adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Grup).
Dari 6 perusahaan yang dipanggil, hanya perwakilan dua perusahaan yang hadir. Mereka adalah perwakilan selevel manajer dari PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama. Sementara itu, PT Wilmar Padi Indonesia dan PT Food Station meminta penundaan pemanggilan.
“PT Belitung Panen Raya tidak ada konfirmasi. Kalau untuk Sentosa, minta dijadwalkan waktu Selasa, 29 Juli,” kata Anang.
Ia mengatakan Kejaksaan Agung mendalami penyaluran beras subsidi, alih-alih masalah beras oplosan.
Menurut dia, Satgas Pangan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) yang akan menangani masalah beras oplosan.
“Ini kan ada dana uang yang keluar dari negara,” ujarnya.
“Kami hanya memastikan dulu apakah subsidi-subsidi itu sudah sesuai dengan kebutuhan,” sambung dia.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyelidik mengundang enam perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi mereka tentang penyaluran subsidi.
“6 perusahaan ini kami periksa terkait dengan kepentingan dalam penyelidikan, konfirmasi untuk klarifikasi subsidi,” kata Anang.
Selain itu, penyelidik juga mengantongi sejumlah data dan temuan tentang ketidaksesuaian dalam penyaluran subsidi tersebut.
Anang tidak menyebutkan kapan rentang waktu dugaan ketidaksesuaian penyaluran subsidi itu terjadi. Ia mengatakan Kejaksaan Agung akan mendalami hal tersebut nanti, berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan.
“Tujuannya ke depan supaya jangan sampai negara sudah mengeluarkan subsidi, (lalu) dirugikan,” ucapnya.
Jangan sampai ada penentuan harga di pasar dikendalikan oleh tertentu saja.
Ia menambahkan, pemeriksaan kali ini masih berfokus pada korporasi. Namun, ia membuka peluang memeriksa pihak-pihak selain perusahaan.
“Bisa juga dari pihak Kementan (Kementerian Pertanian),” katanya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook