Otto Hasibuan Terancam Mundur dari Ketua Peradi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Papuaekspose.com – Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan terancam harus mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2020 sampai 2025.
Ancaman itu datang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 183/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pimpinan organisasi advokat dilarang rangkap jabatan di pemerintahan maupun partai politik.
Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo saat mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 mengenai uji materi Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
MK juga mengatur agar pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
MK menilai, norma Pasal 28 ayat 3 UU Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022.
Melalui putusannya, MK menegaskan, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara,” bunyi pasal tersebut.
Sementara dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Arsul Sani menyampaikan, putusan MK Nomor 91/2022 berfokus pada larangan bagi seseorang untuk menjadi pimpinan organisasi advokat melebihi dua periode masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Ia pun menyoroti, dalil permohonan pemohon terkait putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menegaskan status jabatan wakil menteri (wamen) ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri, yakni dilarang rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 23 UU 39/2008.
“Apabila pertimbangan hukum dalam kedua putusan Mahkamah tersebut di atas dikaitkan dengan larangan bagi advokat yang termaktub dalam UU 18/2003, serta larangan bagi menteri dan/atau wakil menteri dalam UU 39/2008, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, hal tersebut sesuai dengan larangan yang termaktub dalam pasal 20 ayat (3) UU 18/2003 yang menyatakan, ‘advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut’,” tutur Arsul.
Dengan demikian, advokat yang diangkat oleh presiden menjadi menteri atau wakil menteri maka yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas (cuti) sebagai advokat. Dengan demikian, advokat yang menjalankan tugas sebagai pejabat negara kehilangan pijakan hukum untuk menjadi pimpinan suatu organisasi advokat.
MK juga memiliki dasar yang kuat dan mendasar untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus non-aktif apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara. Hal itu diperlukan agar pimpinan organisasi advokat yang juga menjabat sebagai pejabat negara bisa terhindar dari potensi benturan kepentingan (conflict of interest).
Salah satu pihak yang kena imbas ini ialah Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. Pasalnya, Otto Hasibuan merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2020 sampai 2025.
Bahkan, pemohon dalam perkara Putusan MK 183/2024 secara khusus juga menyoroti rangkap jabatan yang dilakukan Otto Hasibuan. Jika mengacu ketentuan putusan MK tersebut, Otto Hasibuan harus memilih mundur dari Wamenko atau rela melepas jabatannya sebagai Ketua Umum Peradi.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook