Papuaekspose.com – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) sejumlah ‘hadiah kemerdekaan’ akan diberikan kepada masyarakat oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan itu diambil sebagai bentuk perhatian RI 1 kepada rakyat agar semangat kemerdekaan dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam keterangan pers Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025) mengatakan bahwa hal itu sebagai bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat di hari kemerdekaan. Ada beberapa hadiah kemerdekaan.

“Salah satu hadiah utama adalah tarif khusus untuk seluruh angkutan publik di Jakarta pada Hari Kemerdekaan. Pemerintah memutuskan bahwa pada 17 Agustus 2025, tarif semua moda transportasi umum memiliki harga special,” kata dia.

Pada tanggal 17 Agustus 2025 semua angkutan massal publik di Jakarta baik Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL akan diberlakukan tarif hanya Rp 80.

“Jadi, mau menggunakan angkutan publik di Jakarta apa saja, tarifnya hanya Rp 80,” ujar Juri.

Selain itu, kata Juri, pemerintah bersama pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan menginisiasi program diskon nasional yang akan berlangsung sepanjang bulan Agustus. Program itu memberikan potongan harga hingga 80 persen sebagai bagian dari semangat memeriahkan bulan kemerdekaan.

“Hadiah kemerdekaan yang lain juga adalah dalam memeriahkan bulan kemerdekaan juga akan ada program diskon belanja nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan. Jadi, akan ada diskon nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail, modern dan pusat pembelanjaan,” ucap Juri.

Juru Bicara Presiden Prabowo itu juga menjelaskan, sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam menyambut kemerdekaan, pemerintah juga menetapkan hari libur tambahan. Hal itu juga memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ucap Juri.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook