Nikita Mirzani Murka Soal Mutasi Rekening, Begini Jawaban Bank BCA
Papuaekspose.com – Kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani dan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) kemarin. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merespons protes terkait mutasi rekeningnya diungkap ke publik.
“BCA tunduk pada aturan yang berlaku. Hal itu termasuk memenuhi permintaan data oleh apparat,” kata EVP Corporate Communication BCA Hera F. Haryn dalam keterangan tertulis BCA, Minggu (17/8/2025).
Menurutnya, Bank BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiba memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia.
Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa mengancam somasi bank karena mutasi rekeningnya dibuka dalam sidang. Menurutnya, sebagai nasabah prioritas, ia harus mengetahui proses tersebut. Nikita mengatakan, somasi akan dilayangkan jika urusan hukumnya telah rampung.
Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit atau skincare milik dokter Reza Gladys. Nikita juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal tersebut Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Keduanya dilaporkan terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook