Kementerian Perindustrian Bakal Setop Insentif Mobil Listrik Impor di 31 Desember 2025
Papuaekspose.com – Direktur Jenderal Industri Logam Kemenperin Setia Diarta menegaskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak akan memperpanjang insentif mobil listrik completely built up (CBU).
Dengan diberhentikannya insentif tersebut para produsen diwajibkan beralih ke produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Sejauh ini, ada enam perusahaan otomotif yang sudah masuk ke dalam program insentif impor CBU. Meliputi, BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
“CBU enggak akan kita perpanjang. CBU lewat beberapa merek, brand kayak BYD dan beberapa brand lain bangun pabrik atau berproduksi di sini,” jelas dia.
Untuk diketahui, pabrikan mobil listrik yang masih mengandalkan impor Completely Built Up (CBU) hanya punya waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menikmati insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM.
Setelah periode tersebut, skema insentif impor resmi berakhir dan para produsen diwajibkan beralih ke produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi acuan roadmap industri kendaraan listrik.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/9/2025) semakin mempertegas bahwa pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan insentif mobil listrik completely built up (CBU) tidak akan dilanjutkan.
“Tahun ini InshaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujarnya.
Adapun insentif ini berakhir pada Desember 2025. Insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook