Perkuat Pengawasan Pasar, Tim Aksi Perubahan Kabupaten Asmat Gelar Rapat Percepatan Implementasi Juknis Digital
Papuaekspose.com – Guna mendorong terwujudnya sistem untuk perkuat pengawasan pasar yang lebih efektif dan transparan, Tim Efektif Aksi Perubahan yang diketuai oleh Oktavin Rakkang Kombong Datu, menggelar rapat percepatan implementasi.
Kegiatan sistem untuk perkuat pengawasan pasar ini merupakan bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan VI, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Tahun 2025, dengan fokus pada program berjudul “Penguatan Layanan Tata Kelola Perdagangan melalui Pembuatan Juknis Pengawasan Barang Kadaluarsa, Ketersediaan Bahan Pokok, dan Harga Barang di Kabupaten Asmat,” Kamis, (25/9/2025).
Dalam pemaparannya, Ketua Tim Aksi Perubahan, Oktavin Rakkang Kombong Datu, menyoroti urgensi inisiatif ini dengan mendasarkan pada data lapangan.
“Berdasarkan pemantauan di Distrik Agats pada Desember 2024 dan Maret 2025, kami masih menemukan ratusan produk kadaluarsa yang beredar, seperti 276 item makanan dan 300 item minuman pada Maret lalu. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan yang terstandar,” paparnya.
Aksi perubahan ini, lanjut Oktavin, dirancang untuk menjawab akar masalah yaitu ketiadaan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Standard Operating Procedure (SOP) yang baku, yang menyebabkan pelaporan masih manual, tidak seragam, dan lambat.
“Kondisi ini berisiko pada beredarnya barang kadaluarsa, ketidakstabilan harga, serta melemahnya akuntabilitas data pasar. Sebagai contoh, data Juli 2025 menunjukkan harga beras medium di Agats mencapai Rp 17.000/kg dan daging sapi beku Rp 150.000/kg. Fluktuasi stok bahan pokok juga perlu dipantau lebih ketat,” tambahnya.


Inovasi utama yang ditawarkan adalah penerapan sistem pelaporan digital terintegrasi yang sederhana dan mudah diakses.
“Kami akan memanfaatkan Google Form untuk penginputan data di lapangan, Google Sheet sebagai dashboard pemantauan real-time bagi pimpinan, dan WhatsApp sebagai kanal koordinasi cepat dan pelaporan alternatif di wilayah dengan sinyal terbatas. Pemilihan tools ini mempertimbangkan kemudahan, efisiensi biaya, dan fleksibilitas akses di daerah dengan tantangan geografis seperti Asmat,” jelas Oktavin.
Rapat koordinasi tim efektif kali ini secara khusus membahas percepatan milestone jangka pendek yang tertuang dalam rencana aksi. Tahapan tersebut meliputi finalisasi draf Juknis dan SOP awal pada Agustus-September 2025, dilanjutkan dengan sosialisasi dan uji coba implementasi di tiga distrik pada September-Oktober 2025.
“Target jangka menengah kami, sistem ini dapat diimplementasikan penuh di Distrik Agats sebagai pusat kegiatan pada Oktober 2025, dan kemudian diperluas ke distrik lain secara bertahap,” ungkapnya.
Keberhasilan program ini dinilai sangat bergantung pada dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), baik internal seperti Dinas Kesehatan, Ketahanan Pangan, dan Satpol PP, maupun eksternal seperti pelaku usaha dan masyarakat konsumen. Strategi komunikasi dan pelibatan masing-masing stakeholder telah dipetakan untuk memastikan komitmen bersama.
Dengan terimplementasinya aksi perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Asmat berkomitmen untuk mendukung visi pembangunan jangka menengah 2025-2029, yaitu “Terwujudnya Asmat yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera”, dengan menciptakan iklim perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, dan menjaga stabilitas harga bahan pokok bagi seluruh masyarakat.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook