Debt Collector Pinjol Langkahnya Semakin Dipersempit Otoritas Jasa Keuangan
Papuaekspose.com – Langkah debt collector pinjaman online (Pinjol) semakin dipersempit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya tahun 2025 ini bakal jadi babak baru buat dunia pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengetatkan aturan soal siapa dan bagaimana seorang debt collector boleh menagih utang. Tujuannya jelas, biar gak ada lagi cerita penagihan kasar yang bikin nasabah stres atau ketakutan.
Langkah ini juga jadi upaya OJK untuk menjaga industri keuangan digital tetap sehat, adil, dan berpihak pada konsumen.
Siapa yang Boleh Menagih?
OJK menegaskan, semua proses penagihan baik dilakukan langsung oleh penyelenggara pinjol atau lewat pihak ketiga (debt collector) jadi tanggung jawab penuh pihak pinjol. Artinya, kalau ada penagihan yang kelewatan batas, penyelenggara pinjol gak bisa cuci tangan.
Debt collector pun harus bekerja di bawah pengawasan langsung penyelenggara. Jadi, gak bisa lagi tuh, main asal datang, bentak-bentak, atau sebar data pribadi.
Syarat Baru Buat Debt Collector
Nah, biar penagihan tetap manusiawi, OJK menetapkan beberapa syarat baru yang wajib dipatuhi:
Gak boleh pakai ancaman, kekerasan, atau kata-kata kasar. Semua harus dijalankan secara sopan dan profesional.
Jam penagihan dibatasi. Hanya boleh sampai pukul 20.00 waktu setempat. Lewat itu, dilarang ganggu debitur.
Gak boleh menghina atau mengintimidasi, baik secara langsung maupun lewat pesan digital.
Cara penagihan boleh lewat telepon, pesan, atau kunjungan langsung, tapi tetap harus sesuai SOP dan etika.
Kontak darurat gak boleh dijadikan alat menekan. Hanya boleh dipakai buat konfirmasi keberadaan, itu pun harus dengan izin dari pemilik kontak.
Biar tidak semakin banyak yang terjerat utang, OJK juga kasih batasan baru. Sekarang, satu orang cuma boleh punya pinjaman di maksimal tiga platform pinjol sekaligus. Tujuannya, supaya gak muncul praktik “gali lubang tutup lubang”.
Selain itu, setiap pinjol wajib punya kerja sama dengan perusahaan asuransi. Jadi kalau terjadi risiko tertentu, nasabah tetap terlindungi.
OJK gak main-main soal aturan ini. Kalau ada penyelenggara atau debt collector yang nekat melanggar, ancamannya bisa sampai penjara 2–10 tahun dan denda hingga ratusan miliar rupiah, sesuai Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Bukan cuma aturan penagihan yang berubah, tapi juga soal bunga dan denda pinjol. Tahun 2025, denda keterlambatan turun jadi 0,1% per hari, jauh lebih ringan dibanding tahun-tahun sebelumnya yang bisa tembus 0,2–0,3%.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap industri pinjaman online bisa tumbuh lebih sehat, transparan, dan aman. Jadi, pengguna gak lagi takut ditagih semena-mena, sementara penyelenggara juga bisa beroperasi dengan cara yang lebih profesional.
Intinya, kalau kamu pengguna pinjol atau kerja di dunia keuangan digital wajib banget tahu aturan baru ini. Biar gak salah langkah, dan semua pihak bisa jalan bareng dalam sistem yang lebih adil di tahun 2025 ini.***
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook