Presiden Prabowo Subianto Ingin Pakai Uang Triliunan Hasil Sitaan Korupsi CPO Buat Renovasi 8 Ribu Sekolah
Papuaekspose.com – Gedung Kejaksaan Agung menjadi tempat penyimpanan barang bukti uang hasil sitaan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya dari tiga korporasi yang mana barang bukti itu langsung dilihat oleh Presiden Prabowo Subianto yang tiba di Kejaksaan Agung pukul 10.52 WIB, Senin (20/10/20205).
Tumpukan uang Rp 2 triliun dari total Rp 13,2 triliun hasil sitaan dari tiga korporasi, yakni Wilmar Group; Musim Mas Group; dan Permata Hijau Group. Tumpukan uang Rp 2 triliun itu dipamerkan Kejaksaan Agung di lobi gedung. Pameran hasil sitaan ini sekaligus penyerahan simbolis hasil sitaan kasus korupsi CPO dari Kejagung ke negara.
Presiden Prabowo Subianto yang didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Prabowo sempat berbincang dengan Jaksa Agung saat melihat tumpukang uang setinggi 2,5 meter.
“Rp 13 triliun ini kita bisa memperbaiki dan merenovasi 8 ribu sekolah lebih,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya.
Kejagung menyerahkan uang yang disita dari kasus korupsi CPO ini setelah Mahkamah Agung menganulir vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada tiga korporasi tersebut.
Sebelumnya Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama perihal pengajuan ekspor kepada Kementerian Perdagangan. Wilmar didakwa Jaksa Penuntut Umum membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun. Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara Rp 1,65 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,52 triliun.
Total uang pengganti yang harus dibayarkan Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group sebesar Rp 17 triliun. Artinya masih ada kekurangan Rp 4 triliun.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan kekurangan itu adalah sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. “Sisanya sebesar Rp 4 triliun ditagihkan kepada dua Group Korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group,” ujar Sutikno.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook