Papuaekspose.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan santai terhadap kritik para ahli hukum mengenai penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan tersebut dinilai banyak pihak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian tanpa mengundurkan diri.

Ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025), Listyo menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut bukan langkah sepihak. Menurutnya, aturan ini telah melalui proses diskusi panjang dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) serta kementerian terkait.

“Biar saja (mereka) yang bicara begitu. Yang jelas, langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan dengan kementerian dan lembaga terkait sehingga barulah Perpol tersebut diterbitkan,” ujar Kapolri usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna.

Rencana Peningkatan Status Menjadi Undang-Undang

Listyo Sigit mengungkapkan strategi jangka panjang pemerintah terkait penempatan personel Polri di luar institusi. Perpol yang diteken pada 9 Desember 2025 ini rencananya akan dijadikan landasan untuk menyusun draf revisi Undang-Undang Polri.

“Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan kemungkinan besar akan dimasukkan ke dalam revisi UU Polri,” tambahnya.

Persoalan Putusan MK dan Asas Tidak Berlaku Surut

Kritik terhadap Perpol ini berakar pada Putusan MK yang mewajibkan anggota Polri pensiun atau mundur jika ingin menjabat di instansi lain. Namun, Kapolri berpegang pada prinsip hukum bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut.

Listyo menjelaskan bahwa perwira yang saat ini sudah bertugas di kementerian atau lembaga tetap dapat melanjutkan posisinya karena proses penugasannya terjadi sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Hal ini senada dengan pernyataan Menteri Hukum yang menyebutkan asas non-retroaktif dalam pemberlakuan aturan ini.

Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Diatur dalam Perpol 10/2025

Dalam Perpol tersebut, Polri melegitimasi penugasan anggotanya di 17 instansi strategis. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Kementerian: Kemenko Polkam, Kemenkum, Kemenkehutanan, Kemenhub, Kemen KKP, hingga Kementerian Agraria/BPN.
  • Lembaga Negara: BIN, BNN, BNPT, BSSN, PPATK, OJK, Lemhannas, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah Kapolri meneken Perpol ini memicu perdebatan hangat di kalangan aktivis reformasi birokrasi, mengingat MK sebelumnya telah menegaskan pentingnya profesionalisme dan netralitas Polri dengan membatasi jabatan di luar struktur resmi demi menghindari dwifungsi.

Aspek Perbedaan Putusan MK No. 114/2025 Perpol No. 10 Tahun 2025
Status Anggota Polri Harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar struktur Polri. Anggota tetap berstatus aktif saat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
Landasan Hukum Penafsiran konstitusional terhadap UU Polri agar selaras dengan semangat reformasi. Peraturan teknis internal Polri yang diklaim telah melalui konsultasi antar-lembaga.
Tujuan Kebijakan Menghindari dwifungsi dan menjaga profesionalisme serta netralitas Polri. Memenuhi kebutuhan ahli dan koordinasi keamanan di kementerian/lembaga strategis.
Daftar Instansi Membatasi ketat penempatan personel untuk menjaga fokus tugas pokok kepolisian. Melegitimasi penempatan di 17 instansi, termasuk kementerian teknis seperti KKP, Perhubungan, dan Kehutanan.
Sifat Keberlakuan Berlaku sejak putusan dibacakan (November 2025). Menegaskan asas tidak berlaku surut bagi personel yang sudah menjabat sebelum aturan baru.

Perbedaan di atas menunjukkan adanya “benturan” norma hukum. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya berusaha mempertegas garis batas antara tugas kepolisian dan birokrasi sipil. Hal ini dilakukan untuk mencegah kembalinya praktik dwifungsi yang dapat mengganggu profesionalisme anggota Polri.

Di sisi lain, Polri melalui Perpol 10/2025 berargumen bahwa penugasan anggota di luar struktur sangat dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor-sektor spesifik (seperti pemberantasan tambang ilegal di Kemen ESDM atau pengawasan hutan di Kemenhut). Kapolri Listyo Sigit sendiri menegaskan bahwa draf ini merupakan langkah awal untuk memperkuat payung hukum melalui revisi Undang-Undang Polri di masa depan.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook