Papuaekspose.com, – Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) sedang direvisi pemerintah.

Nantinya akan diatur siapa saja konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi, baik Solar subsidi maupun Pertalite.

Dalam penerapannya, penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan diberlakukan pembatasan. Dengan aturan ini, tidak semua kendaraan diizinkan membeli Pertalite.

Didalam revisi aturan itu, pemerintah akan memasukkan kriteria konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite. Tujuannya agar penggunaan BBM Pertalite tepat sasaran.

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman melalui keterangan pers yang dikutip Sabtu (15/4/22023) memastikan tahun ini akan diberlakukan aturan tersebut.

Disebutkan, kriteria mobil yang dapat mengisi BBM Pertalite masih mengacu pada rencana awal, yakni mobil dengan batasan kapasitas mesin maksimal 1.400 cubicle centimeter (CC).

Ini artinya, spesifikasi mobil dengan kapasitas 1.400 cc ke atas direncanakan akan dilarang menggunakan Pertalite.

Berikut ini jenis kendaraan yang berpotensi dilarang menggunakan pertalite.

  • Sedan

Honda City,

Toyota Vios

Mercedes-Benz A 200

Mazda 2 sedan

Toyota Camry

Toyota Supra

Mazda 2 sedan

Toyota Camry

Toyota Supra

Mazda 3 sedan

  • Low MPV

Toyota Avanza

Daihatsu Xenia

Mitsubishi Xpander

Wuling Confero S

Honda Mobilio

Nissan Livina

Suzuki Ertiga

Hyundai Stargazer

  • SUV

Honda HR-V

Daihatsu Terios

Hyundai Creta

DFSK Glory 560

Wuling Almaz RS

Toyota Rush

Mazda CX-5

Peugeot 3008

Toyota Fortuner

Mazda CX-3

Peugeot 5008

Peugeot 3008

  • Hatchback

Honda City Hatchback RS

Toyota Yaris, dan

Mazda 2 hatchback

Suzuki Baleno Hatchback

Toyota Kijang Innova

Nissan Serena

Toyota Alphard

Toyota Voxy

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook