Abdul Muis Bacalon Wabup Mimika 2024 Sambangi KPU-RI Perjelas PKPU No 8 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 2 Huruf N
Papuaekspose.com, – Abdul Muis, Bakal Calon (Bacalon) Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029 menyambangi Kantor KPU-RI di Jakarta pada Kamis (25/2024). Abdul Muis didampingi perwakilan DPP PKB dan Anwarsyah Tarigan, SH., MH, selaku Tim Hukum pasangan Maximus Tipagau-Abdul Muis. Mereka diterima oleh Andi Krisna sebagai Kepala Biro Hukum KPU RI.
Abdul Muis meminta penjelasan pasal 14 ayat (2) huruf n dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang pada intinya melarang setiap orang yang pernah menjabat sebagai Bupati untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati pada pemilihan Kepala Daerah di daerah yang sama.
Andi Krisna dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa, pemaknaan pasal yang dipertentangkan itu harus merujuk pada pasal 19. Krisna secara tegas menyebutkan bahwa, yang dimaksud frasa pernah menjabat sebagai Bupati menurut pasal 14 ayat (2) huruf n tersebut adalah yang masa jabatannya telah memenuhi syarat minimal satu periode, yaitu 2,5 tahun.
Larangan pasal ini tidak dimaksudkan bagi mereka yang menjabat Bupati kurang dari satu periode. Dengan demikian, Abdul Muis dapat mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Mimika dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 karena masa jabatannya sebagai Bupati pada tahun 2013 yang lalu tidak sampai satu periode.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Teknis KPU RI, Yulianto Tunjung yang turut hadir mendampingi Andi Krisna. Yulianto bahkan mendalilkan persoalan diatas telah tertuang pada putusan MK NO:22/PUU-VII 2009. Yang dimana telah melalui hak uji materi (judicial review) sebanyak tiga kali.
“Jadi intinya, pak Abdul Muis boleh mencalonkan diri sebagai wakil bupati mimika” terangnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma berpendapat melalui sejumlah media terkait PKPU No.8 Tahun 2024 pasal 14 huruf n bahwa, “Mau satu bulan, satu minggu dia (Bupati) dilantik, tidak bisa jadi wakil bupati. Ini sudah pernah diuji dua kali di MK,”. Pendapat itu kemudian menuai polemik dan buah bibir masyarakat.
Anwarsyah Tarigan selaku Tim Hukum pasangan Maximus-Muis mengatakan, pendapat itu keliru karena Komisioner KPU Kabupaten Mimika membaca aturan secara parsial. Anwar menyebut KPU RI telah menyatakan secara tertulis bahwa aturan itu hanya mengikat bagi Bupati yang telah menjabat selama satu periode. “Silahkan dibaca kembali surat KPU RI nomor 96/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018” tegasnya.
Lain dari itu, Abdul Muis kepada media ini menyatakan optimismenya maju bersama bakal calon Bupati Mimika Maximus Tipagau memenangkan Pemilukada 2024 di Mimika. “Optimis menang, kita harus memastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024 berjalan secara jujur dan adil,” tandasnya.
Pasangan Maximus Tipagau – Abdul Muis disebut telah mengantongi dukungan dari 4 Partai Politik yakni, PKB, Partai Perindo, Partai NASDEM, dan PAN.
Tinggalkan Balasan