Papuaekspose.com – Eks Ketua Komisi Pemberantasan (KPK), Abraham Samad masuk dalam nama terlapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo. Abraham Samad menilai, pemanggilannya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini merupakan salah satu bentuk kriminalisasi.

“Ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” ujar Abraham di Polda Metro Jaya.

Abraham juga menilai, pemanggilannya dalam kasus ini merupakan bentuk pembatasan ruang demokrasi.

“Oleh karena itu, menurut saya, peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kira-kira seperti itu,” kata dia.

Abraham dipanggil Polda Metro Jaya karena membahas tudingan ijazah palsu Jokowi melalui kanal YouTube-nya. Saat itu, dia menghadirkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Dokter Tifa sebagai narasumber.

Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu Kuasa hukum Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo, Rivai Kusumanegara meminta mantan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK), Abraham Samad, tak khawatir usai namanya masuk sebagai terlapor kasus tudingan ijazah palsu.

Sebagai eks pimpinan lembaga antirasuah dan advokat, seyogianya Abraham Samad memahami lika-liku penyidikan.

“Sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcast-nya,” kata Rivai, Senin (18/8/2025).

Rivai menjelaskan, dalam laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu, kliennya tidak pernah menyebut Abraham Samad.

“Pak Jokowi dalam laporannya di Polda Metro Jaya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad sebagai terlapor, karena yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaannya,” kata Rivai.

Oleh karena itu, sosok terlapor dalam laporan Jokowi diserahkan kepada Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Saya menduga dipanggilnya Abraham Samad saat ini karena saat penyelidikan dipanggil berulang kali, namun tidak hadir,” tegas dia.

Padahal, menurut Rivai, pemanggilan itu merupakan kesempatan Abraham Samad memberikan klarifikasi kepada polisi.

“Pak Jokowi sendiri digugat berkali-kali, bahkan dilaporkan berkali-kali, termasuk di Bareskrim dan Polda DIY, selalu hadir memenuhi undangan klarifikasi Penyidik,” ucap dia.

Adapun Abraham menjalani pemeriksaan pertama sebagai terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu (13/8/2025).

Dalam pemeriksaan ini, sejumlah tokoh dan aktivis mendampingi Abraham di Polda Metro Jaya, seperti mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu; eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang; dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ke-11, Todung Mulya Lubis.

Ada juga Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus; Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, dan sejumlah aktivis lainnya dari LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers, dan LBH-AP Muhammadiyah.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook