Papuaekspose.com –  Penyanyi Agnez Mo akhirnya bisa bernafas lega dan tersenyum lebar pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dengan Ari Bias.

Diketahui Ari Bias menuntut Agnez Mo terkait sengketa hak cipta lagu Bilang Saja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu tersebut tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Namun putusan ini otomatis membatalkan vonis sebelumnya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo. Dalam putusan awal pada 30 Januari 2025, majelis hakim Pengadilan Niaga menyatakan:

“Agnez Mo melanggar Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta tentang hak ekonomi pencipta, dan mewajibkan dirinya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias atas tiga kali penampilan lagu tersebut”.

Namun, MA membalikkan putusan tersebut.

“Amar putusan: Kabul,” demikian tertulis di situs resmi Mahkamah Agung pada Kamis (14/8/2025).

Dengan putusan ini, kewajiban Agnez Mo membayar denda resmi dibatalkan.

Permohonan kasasi Agnez Mo diregistrasi pada 4 Juli 2025, lalu diputus Senin (11/8/2025) oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha selaku ketua majelis hakim kasasi bersama dua hakim anggota, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi,” demikian penjelasan status perkara kasasi tersebut dikutip dari Antara.

Menanggapi kabar ini, Ari Bias menyampaikan pernyataan terbuka melalui akun Instagram pribadinya.

“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi,” tulisnya.

Ia juga mengaku lega karena proses panjang ini akhirnya mencapai titik akhir di tingkat kasasi.

“Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” ujarnya.

Ari Bias memastikan dirinya tidak akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” ucapnya, merujuk pada Peninjauan Kembali yang menjadi opsi terakhir dalam proses peradilan.

Sengketa ini bermula dari klaim Ari Bias bahwa Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja di tiga pertunjukan tanpa izin resmi darinya sebagai pencipta lagu.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan figur besar di industri musik Indonesia yang telah menembus panggung internasional.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook