Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Papua Aksi Bisu Tuntut Bebaskan Gerson Pigai dan Kamus Bayage
Jayapura – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Papua melakukan aksi bisuh dengan tuntutan bebaskan terdakwa Gerson Pigai dan Kamus Bayage di depan Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Kamis (09/02).
Aksi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Papua tersebut dilakukan saat diselenggarakannya sidang perdana terhadap terdakwa Gerson Pigai dan Kamus Bayage yang disidangkan di PN Jayapura, dini hari dengan agenda Pembacaan Dakwaan.
Korlap Umum, Yabet Degei menjelaskan proses penangkapan terhadap terdakwa Gerson Pigai dan Kamus Bayage. “Ini berawal dari aksi penolakan KTT-G20 yang di dorong oleh Aliansi BEM Se-Kota Jayapura pada tanggal 16 November 2022 tahun lalu, di depan Gapura Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura yang berakhir dengan ricuh,”
Saat aksi tolak KTT-G20, masa aksi ingin melakukan long mars ke kantor DPRP, akan tetapi mahasiswa yang melakukan long mars direpresi oleh aparat kepolisian serta memukul mundur masa aksi ke dalam lingkungan kampus.
Akibatnya terjadi bentrokan antara mahasiswa dan aparat kepolisian dan beberapa masa aski menyerahkan diri kepada aparat keamanan untuk meredahkan situasi.
“Ini mengakibatkan terjadinya bentrokan antara mahasiswa dan aparat kepolisian yang mana Gesrson Pigai, Kamus Bayage serta lima orang mahasiswa menyerahkan diri dengan tujuan memeredahkan situasi yang lagi memanas,” jelas Yabet Degei.
Kata Yabet ketika menyerahkan diri, Gerson Pigai dan Kamus Bayage serta lima orang mahasiswa lainya mengalami kerasan oleh pihak kepolisian.
“Tidak hanya kawan-kawan mahasiswa yang menyerahkan diri saja yang mengalami kekerasan, beberapa anggota polisi serta puluhan massa aksi yang yang tergabung dalam Aliansi BEM Se-kota Jayapura juga mengalami luka-luka akibat bentrokan yang pernah terjadi,” tambah Yabet.
Gerson Pigai, Kamus Bayage dan Lima orang mahasiswa di tahan dan di periksa selama satu hari kemudian lima orang lainnya dipulangkan sementara Gerson Pigai dan Kamus Bayage ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam aksi tersebut Gerson Pigai dan Kamus Bayage tidak melakukan tindakan represif terhadap aparat keamanan saat aksi penolakan KTT G20 bahkan Gerson Pigai dan Kamus Bayage serta lima orang mahasiswa lainnya, berusaha menyerahkan diri untuk meredakan situasi yang sedang memanas,” beber Yabet Degei.
Untuk itu, Aliansi BEM Se-Kota Jayapura menilai proses persidangan terdakwa Gerson Pigai dan Kamus Bayage adalah upaya kriminalisai terhadap mahasiswa Papua. Maka itu masa aksi yang tergabung dalam aliansi BEM Se-Papua menyatakan sikap:
• Pertama, Kapolres Kota Jayapura segera hentikan upaya kriminalisasi terhadap kawan kami Gerson Pigai (Mahasiswa FISIP Uncen) dan Kamus Bayage (Mahasiswa FKIP Uncen).
• Kedua, Segerah bebaskan Gerson Pigai dan Kamus Bayage dengan, mempertimbangkan hak atas pendidikan kedua kawan kami.
• Ketiga, Rektor Universistas Cenderawasi sebagai pimpinan tertingi lembaga Universitas Cenderawasih, segera memberikan teguran kepada kapolresta jayapura dan jajarannya yang sewenang-wenangnya melakukan pengejaran, pemukan dan penangkapan serta upaya kriminalisasi terhadap mahasiswa Papua.
• Keempat, Hentikan segala macam upaya-upaya pembungkaman ruang demokrasi seperti penangkapan, kriminalisasi serta bentuk-bentuk prmbungkaman demokrasai terhadap mahasiswa papua dan rakyat papua pada umunya.
• Kelima, Bebaskan Viktor Yeimo dan Aktifis Pro-Demokrasi Lainya.
Tinggalkan Balasan