Aparatur Sipil Negara Diperkenankan Jam Kerja Fleksibel dan WFA Pasca Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Terbit
Papuaekspose.com – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diseluruh Indonesia bakal sumringah mendengar kabar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Pasalnya dalam Permenpan RB itu menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Adapun menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, fleksibilitas kerja yang diatur pada Permenpan RB itu mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
Oleh karena itu, Kemenpan-RB kini mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.
Namun Nunik menegaskan, meskipun pegawai ASN kini bisa bekerja secara fleksibel, namun penerapan tersebut tidak boleh mengurangi kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelayanan publik. Justru sebaliknya, adanya penerapan ini diharapkan ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan.
Sementara itu, dilansir dari salinan Permenpan RB 4/2025, dijelaskan bahwa fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Fleksibilitas kerja dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan/atau keadaan khusus pegawai ASN. Selain itu, fleksibilitas kerja juga dapat mempertimbangkan predikat kinerja pegawai ASN dan kebijakan atasan langsung pegawai ASN.
Begini Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
Pada pasal 11 Permenpan RB 4/2025 disebutkan bahwa jenis fleksibilitas kerja meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan sebagai berikut:
- di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja pegawai ASN tersebut.
- di rumah atau tempat tinggal pegawai ASN tersebut.
- di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.
Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja dapat berupa kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi pusat tersebut, atau kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang dimiliki oleh pemerintah daerah tersebut, atau kantor lainnya pada instansi daerah.
Lalu, rumah atau tempat tinggal merupakan domisili atau lokasi menetap pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.
Sementara itu, fleksibilitas kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan pegawai ASN paling banyak dua hari kerja dalam satu minggu. Namun, fleksibilitas kerja dikecualikan bagi pegawai ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor atau pegawai ASN dengan keadaan khusus.
Kemudian, fleksibel secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja.
Penyesuaian kebutuhan waktu bekerja dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan hari kerja pegawai ASN dan jam kerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fleksibel secara waktu meliputi fleksibilitas kerja sif dan/atau fleksibilitas kerja dinamis.
Fleksibilitas kerja sif merupakan pelaksanaan kerja pegawai ASN secara bergantian melalui pembagian hari kerja pegawai ASN dan/atau jam kerja pegawai ASN pada unit organisasi tertentu.
Pembagian hari kerja pegawai ASN dan/atau jam kerja pegawai ASN dilakukan untuk memenuhi hari kerja dan jam kerja efektif pegawai ASN tiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook