Papuaekspose.com – ASN dan PPPK mendapat jatah pembayaran rapel kenaikan gaji pokok dari Pemkab Biak Numfor, Papua pada tahun 2024 ini dengan nilai sebesar Rp 2,58 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor Gunadi, pada Minggu (12/5/2024).

Dalam keterangannya Gunadi mengatakan jika pembayaran kekurangan kenaikan gaji bagi 3.948 ASN senilai Rp2,4 miliar dan 349 tenaga PPPK sebesar Rp183 juta.

Sementara masih kata dia, untuk keseluruhan pembayaran rapel kekurangan kenaikan gaji ASN – PPPK di lingkungan Pemkab Biak Numfor akan ditransfer langsung ke rekening pegawai bersangkutan.

“Saya optimistis mulai Senin 13 Mei dan Selasa 14 Mei proses pembayaran bisa selesai tepat waktu,” kata Gunadi.

Ia mengatakan pembayaran kekurangan kenaikan gaji ASN dan PPPK wajib dibayarkan Pemkab Biak Numfor karena menjadi hak setiap pegawai.

Hanya saja untuk pelaksanaan pembayaran kekurangan kenaikan gaji ASN – PPPK, menurut Gunadi, tidak serta merta bisa dibayarkan karena harus menunggu turunan peraturan pemerintah sebagai dasar pembayarannya.

“Pemkab Biak Numfor telah merealisasikan kebijakan pembayaran kekurangan kenaikan gaji ASN dan PPPK sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Dia berharap, pembayaran kekurangan kenaikan gaji ASN dan PPPK dapat bermanfaat bagi pegawai guna memenuhi kebutuhan keseharian keluarga.

Kepala BPKAD Gunadi berharap penyesuaian gaji pokok pegawai negeri bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan PPPK, tetapi juga dapat memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian di Kabupaten Biak Numfor.

Berdasarkan data BPKAD rapel selisih kekurangan kenaikan gaji 3.984 ASN sebesar Rp2.403.355.266 dan sebanyak 349 PPPK sebesar Rp183.114.234.