ASN Kabupaten Jayapura Diminta Tak Menambah Libur Idul Fitri 2024
Papuaekspose.com – ASN Kabupaten Jayapura diminta agar tak menambahkan libur Idul Fitri 2024 yang dapat mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilontarkan Sekda Kabupaten Jayapura, Hana S Hikoyabi. Senin 15 April 2024.
“Kami pikir waktu libur Idul Fitri 2024 yang diberikan cukup lama sejak 8-15 April 2024, sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur,” kata Hana.
Menurut Hana, banyak hal yang harus dilakukan pasca libur Idul Fitri 2024 dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di 139 kampung dan lima kelurahan.
“Kami masih harus memperkuat program tentang kemiskinan ekstrem bagi masyarakat orang asli Papua (OAP) dan penanganan stunting atau pertumbuhan lambat bagi balita di Kabupaten Jayapura,” katanya.
Dia menjelaskan, ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura jangan menambah libur dengan berbagai alasan apapun.
“Setelah masuk besok Selasa, saya akan cek kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pegawai siapa saja yang tidak masuk supaya diberikan sanksi,” katanya.
Dia menambahkan, sanksi indisipliner tetap akan diberikan kepada ASN yang sengaja menambah waktu libur tanpa keterangan yang jelas.
“Mau liburan ke luar daerah itu urusan mereka, yang terpenting waktu libur telah ditentukan 8-15 April 2024, lebih dari itu dianggap bolos dan harus diberikan teguran melalui pimpinannya, baik itu dinas maupun badan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan