Papuaekspose.com – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengukap aturan baru perbankan, dimana jika saldo tabungan nasabah mencapai Rp 1 miliar wajib melapor ke kantor pajak atau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Ia menyebut bank perlu melapor ke kantor pajak jika tabungan nasabah mencapai Rp 1 miliar. Namun, dia memastikan, kewenangan DJP dalam memperoleh informasi keuangan tersebut sebenarnya bukanlah aturan baru, melainkan sudah diatur sejak lama.

“Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 stdtd (sebagaimana telah diubah terakhir dengan) PMK-19/PMK.03/2018,” jelasnya, Senin (9/12/2024).

Pasal 2 PMK-19/PMK.03/2018 menyebutkan, DJP berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/ atau entitas lain.

Ketentuan tersebut kembali diperjelas di dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (4) PMK-19/PMK.03/2018.

Sesuai aturan itu, batasan yang wajib dilaporkan oleh LJK ke DJP adalah saldo minimal Rp 1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki orang pribadi.

“Laporan yang disampaikan oleh lembaga keuangan paling sedikit memuat saldo atau nilai rekening keuangan yang dipegang oleh (held by) orang pribadi, dari satu rekening keuangan atau lebih, dengan jumlah paling sedikit Rp 1 miliar,” ujar Dwi.

Dwi menjelaskan, pelaporan bank kepada kantor pajak bertujuan untuk menguatkan basis data perpajakan, demi mengoptimalkan pengawasan wajib pajak.

Selain itu, kebijakan aturan baru ini juga ditujukan untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Meski demikian, DJP menegaskan, tidak ada pemotongan pajak atas rekening yang dilaporkan oleh bank.

“Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan informasi keuangan oleh LJK, tidak terdapat ketentuan adanya potongan pajak atas saldo dalam rekening keuangan,” ucap Dwi, Kamis (7/12/2023).

Namun, khusus penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan, akan dikenai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain melaporkan informasi keuangan secara otomatis, LJK atau bank juga wajib memberikan informasi dan bukti atau keterangan kepada DJP.

Pemberian itu berdasarkan permintaan informasi, bukti, maupun keterangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook