Papuaekspose.com – Gegara kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah pom bensin swasta. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendapat gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Penggugat diketahui merupakan seorang warga sipil bernama Tati Suryati. Pengacara penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan Tati merupakan konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk dari Shell.

Tati biasanya mengisi bensin mobilnya dua minggu sekali. Namun, pada tanggal 14 September 2025, ia kesulitan untuk mencari SPBU yang menyediakan V-Power Nitro+ RON 98.

Setelah berkeliling sekitar Alam Sutera hingga Bintaro, SPBU yang didatangi Tati kehabisan BBM dengan RON 98. Alhasil, ia terpaksa mengisi bahan bakar mobilnya dengan BBM jenis Shell Super dengan RON 92.

“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM Bahlil Lahadalia) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” jelas Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).

Kelangkaan BBM di SPBU swasta ini dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM.

Pihak penggugat menilai Bahlil Lahadalia telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina.

Dalam gugatan ini, Pertamina ikut digugat karena dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Shell selaku perusahaan swasta juga ikut digugat karena dinilai tidak dapat melindungi konsumennya.

Dalam perkara ini, Bahlil Lahadalia digugat karena telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil.

Tati menggugat Bahlil untuk membayarkan uang ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp 1.161.240.

Angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.

Boyamin mengatakan, sejak tanggal 14 September 2025, mobil Tati yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan. Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya.

Sementara itu, Bahlil juga digugat untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 500 juta yang merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92.

Boyamin mengatakan, kerugian immateriil ini diajukan karena ada kecemasan mobil yang telanjur diisi RON 92 berujung rusak karena biasanya diisi RON 98.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook