Papuaekspose.com – Bank BCA akan memberlakukan aturan baru biaya administrasi oleh merchant sebesar Rp 4.000 untuk setiap transaksi tarik tunai menggunakan kartu debit BCA melalui mesin electronic data capture (EDC) BCA. Aturan itu akan diberlakukan pada tanggal 5 Juli 2024.

EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F Haryn mengatakan biaya administrasi ini akan dikenakan oleh merchant ritel yang melayani fasilitas “Tunai BCA”, seperti minimarket dan supermarket.

“Perlu kami tegaskan bahwa biaya administrasi ini hanya dikenakan untuk transaksi tarik tunai. Sedangkan transaksi lainnya, termasuk belanja dengan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, tidak dikenakan biaya apapun,” ujar Hera dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Hera memastikan Bank BCA senantiasa berupaya memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam transaksi bagi seluruh nasabah. Komitmen tersebut dijalankan BCA, untuk setiap layanan transaksi, baik di ekosistem online maupun offline.

Sebagai informasi, fasilitas “Tunai BCA” menggunakan Debit BCA melalui EDC BCA yang tersedia di berbagai merchant ritel, merupakan salah satu alternatif, selain penarikan uang tunai melalui ATM.  Adapun biaya administrasi tarik tunai melalui merchant ritel tersebut masih lebih rendah  dibandingkan biaya tarik tunai melalui ATM non-BCA yang sebesar Rp 7.500 per transaksi.

Nasabah tetap dapat melakukan tarik tunai secara gratis melalui jaringan ATM BCA yang tersebar di penjuru Indonesia. Per Maret 2024, BCA telah memiliki 19.055 ATM, dan tercatat masih dalam tren meningkat dari tahun lalu. Adapun, dari total jumlah ATM tersebut, sekitar 75 persen merupakan ATM  Setor Tarik.

Hera menambahkan, Bank BCA senantiasa berupaya memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam transaksi bagi seluruh nasabah. “Komitmen tersebut dijalankan BCA, untuk setiap layanan transaksi, baik di ekosistem online maupun offline,” tandasnya.