Papuaekspose.com – Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imim menyampaikan masyarakat penerima bansos seumur hidup hanya untuk kategori lansia, difabel, dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Merespon pernyataan Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar pemerintah lebih mengutamakan validasi dan verifikasi data penerima bantuan sosial (bansos) jika memang akan ada rencana perubahan atau penambahan kategori penerima.

“Jadi jangan kemudian ada polemik, kemudian tiba-tiba kita sepertinya buru-buru, kemudian mengubah sesuatu yang sudah dilakukan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Sebab itu, dia meminta agar validasi dan verfikasi data bansos itu harus dilakukan dengan baik. Jika proses ini sudah selesai, kata dia, barulah bisa mengganti atau mengubah penerima.

“Karena kan selama ini sudah berjalan, kalau kemudian diubah tentu saja penerima-penerima yang kemarin sudah menerima akan kecewa. Jadi validasi dan verifikasi dulu data-datanya dengan baik,” ucap dia.

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menekankan pemberian bansos harus mengacu data yang ada supaya tepat sasaran.

“Semua pada dasarnya kita berdasarkan data. Tidak bisa berdasarkan hanya pendapat setiap orang. Jadi selama datanya ada, valid, ya bisa kita beri Bansos,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Lebih lanjut, Gus Ipul menerangkan kategori penerima bansos yang diutamakan adalah mereka yang tergolong miskin hingga miskin ekstrem dan masyarakat rentan lainnya.

“Terutama yang di Desil 1. Desil 1 itu adalah miskin dan miskin ekstrim, itu yang kita prioritaskan. Setelah itu di Desil 2, Desil 3 sampai Desil 4, itu yang kita anggap sebagai kelompok rentan, yang masih membutuhkan bantuan pemerintah,” urainya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyebut masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) abadi.

“Ya, ada term (istilah) periode. Sampai hari, ini kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia manula, sama ODGJ itu abadi, bansos terus,” ucapnya di Jakarta, Minggu (13/7) malam.

Selain dari tiga kategori kelompok masyarakat rentan itu, pemberian bansos akan dibatasi.

“Untuk sementara maksimal lima tahun,” tuturnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook