Bantuan Sosial Dipakai Judi Online, Penerima Bansos Siap-siap Terima Sanksi
Papuaekspose.com – Penerima bantuan sosial yang terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk judi online (Judol) dipastikan bakal menerima sanksi dari pemerintah. Hal ini ditegaskan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar.
Tak ingin kcolongan, sanksi yang diberikan dimulai dari pengurangan bantuan sosial hingga penghapusan sebagai penerima bansos.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 571 ribu penerima Bansos terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk Judol.
“Pokoknya siapa pun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk Judol akan kita kenai sanksi,” ucap Muhaimin, pada launching komunitas Eco Gen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).
“Nanti bisa kita kurangi bantuannya atau bisa dihapus bantuannya,” sambungnya.
Muhaimin menyampaikan, pemerintah akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dari temuan PPATK.
“Kita terus telusuri,” ucap Muhaimin.
Sebelumnya mengacu pada temuan PPATK, ada 571 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk bermain Judol.
Bahkan mengacu pada data PPATK, nilai transaksi rekening penerima bansos yang terindikasi menggunakan bantuan untuk judi online mencapai hampir Rp1 Triliun.
“Ya kita masih baru satu bank (BUMN) ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima Bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai rapat kerja dengan Komisi 3 DPR, Kamis (10/7/2025).
Selain terkait dengan Judol, kata Ivan, ada juga rekening penerima bantuan sosial dari pemerintah terindikasi dengan tindak pidana korupsi dan pendanaan terorisme.
“Tapi, ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme,” ucap Ivan.
Menurut Ivan, dari NIK yang terindikasi terlibat dengan kegiatan pendanaan terorisme mencapai lebih dari 100 orang.
“Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” ucap Ivan.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook