Papuaekspose.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melakukan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak dan retribusi daerah.

Kegiatan berlangsung di Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Timika pada Kamis 31 Juli 2025.

Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, dan masyarakat.

Kegiatan itu dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Ananias Faot, M.Si, mewakili Bupati Mimika.

Ananias Faot dalam sambutan Bupati Mimika mengatakan bahwa, pajak merupakan sektor penting dalam menunjang pembangunan daerah.

Karenanya, melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak dan retribusi secara tepat waktu.

Ananias pun mengapresiasi Bapenda Mimika atas terobosan yang dilakukan melalui kegiatan penyuluhan itu.

Dijelaskan, saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang menggantikan UU No.28 Tahun 2009, serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2023. Sehingga perlu adanya pemahaman ulang terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

IMG 20250731 191723

Dalam kesempatan itu juga, Ia mengajak kepada seluruh stakeholder agar tetap solid dalam sinergitas dan berperan aktif menggali potensi PAD yang masih belum tergarap secara optimal.

“Mari kita jadikan membayar pajak bukan lagi sebagai beban, tetapi sebagai kebanggaan sebagai warga Mimika yang baik dan taat aturan,” tandasnya

Sementara itu, Kepala Bapenda Mimika, DR.,Drs, H. Dwi Cholifah, M.Si menekankan pentingnya empat komponen utama dalam pengelolaan pajak daerah.

Yang pertama adalah, regulasi yang menjadi dasar hukum, seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 24 dan 25 Tahun 2024.

Yeng k-dua yakni, Sumber Daya Manusia (SDM), yang terus ditingkatkan melalui pelatihan dan sosialisasi.

Kemudian yang ketiga adalah, infrastruktur dan teknologi informasi, meliputi perangkat keras dan lunak untuk mendukung pelayanan pajak.

Dan yang ke-empat ialah, koordinasi dan integrasi internal maupun eksternal.

Kabapenda Mimika menerangkan bahwa kegiatan penyuluhan ini didasari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2024 tentang Pemungutan Retribusi Daerah.

“Regulasi daerah ini menjadi dasar dalam pengelolaan pajak daerah di kabupaten sehubungan dengan program nasional,” terangnya.

Mengakhiri sambutanya, Dwi mengajak peserta sosialisasi wajib pajak agar dapat memberikan masukan dalam mendukung kualitas pelayanan di bidang pajak.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook