Papuaekspose.com – Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin menyebut laporan dugaan cawe-cawe Pj Wali Kota Jayapura takbisa ditingkatkan penanganannya sehingga pihak Bawaslu Papua resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada oleh Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait.

Sebelumnya viral rekaman suara Christian Sohilait yang diduga cawe-cawe di Pilkada 2024, dengan mengerahkan perangkat ASN mulai tingkat distrik hingga kampung wilayah Kota Jayapura, dua pekan lalu.

Ketua Bawaslu Papua ini beralasan jika bukti rekaman suara yang disertakan pelapor belum kuat dijadikan sebagai alat bukti, sebab diperoleh dari grup WhatsApp bukan rekaman awal.

“Sehingga, ketika diminta mana yang rekaman aslinya dikuatirkan sudah tidak lagi murni,” kata Hardin dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Papua, kawasan Holtekamp, Kamis (14/11/2024).

Alasan lainnya, kata Hardin, butuh waktu banyak untuk mencari alat bukti asli yang diserahkan pelapor. Sementara, waktu pemenuhan bukti hanya lima hari.

“Lagi-lagi itu sudah lepas dari waktu yang diberikan menurut UU, itulah kelemahan kami,” kata Hardin.

Kemudian, Hardin mengatakan penghentian ini lantaran Gakkumdu sudah menyatakan laporan tersebut takdapat dilanjutkan, meski alasan Gakkumdu tidak dijelaskan secara spesifik.

Adapun Bawaslu bersama Gakkumdu telah melakukan pengkajian atas kasus tersebut pada 2 November 2024.

Kajian dimaksud terkait keterpenuhan unsur formil dan materil atas laporan ketidaknetralan Pj Wali Kota Jayapura dalam rekaman diterima Bawaslu.

Bawaslu, kata Hardin, telah menindaklanjuti dengan mengundang sejumlah saksi baik pelapor maupun saksi.

“Ada sebanyak 13 saksi yang kami undang termasuk dua ahli guna meminta pendapat. Yang di dalamnya ada pendampingan yang di lakukan oleh Gakkumdu,” katanya.

Anggota Bawaslu Papua, Yofrey Y Kabelen menyebut pihaknya sebelumnya bersepakat adanya pelanggaran netralitas ASN, sebagaimana percakapan dalam rekaman diterimanya.

“Kami sepakat diduga sudah ada rekomendasi ke BKN pusat terkait dengan laporan yang di terima. Sehingga sudah disampaikan untuk netralitas ASN sudah di kirim ke BKN dan secara internal di BKN untuk menangani sesuai prosedur dari rekomendasi dari bawaslu,” pungkasnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook