Papuaekspose.com –  Setelah sekian lama ditunggu ketegasannya, akhirnya Bawaslu RI menyebut jika Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersalah dan melanggar administrasi pemilu menggelembungkan suara pemilu legislatif Partai Golkar untuk Dapil Jawa Timur enam.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

“Memberikan teguran kepada terlapor agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Rahmat Bagja, melansir, Kompas TV  Selasa (26/3/2024).

Meski demikin, Bawaslu RI dalam putusannya hanya memberikan teguran kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-undang.

Selain itu, lewat pembacaan putusan, majelis pemeriksa sidang menyebut sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan karena bisa memengaruhi hasil rekapitulasi nasional yang telah disahkan pada 20 Maret 2023.

Dalam kasus ini, Hasyim Asy’ari dilaporkan oleh kader Partai Demokrat, Saman, terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Timur enam yang meliputi Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Tulungagung.