Papuaekspose.com – Video singkat Prabowo Subianto yang diduga mengampanyekan pasangan calon (paslon) Pilgub Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen menanti ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan sikap terhadap dalam video singkat Presiden Prabowo Subianto itu yang mengajak masyarakat Jawa Tengah (Jateng) untuk memilih satu pasangan calon (paslon).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan pihaknya masih menanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti apakah terdapat dugaan pelanggaran.

“Kita akan tunggu dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah,” ujar Ketua divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu kepada media, di Golden Tulip, di Kota Batu, Jawa Timur, pada Minggu, 10 November 2024.

“Kalau KPU kan tidak punya opini untuk itu,” sambung dia.

Pada Sabtu, 9 November 2024 akun Instagram @luthfiyasinofficial mengunggah sebuah video yang menunjukkan Prabowo, Luthfi, dan Taj Yasin berada dalam satu frame video, ketiganya kompak mengenakan baju berwarna biru. Dalam video itu, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jawa Tengah.

“Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” kata kepala negara dalam video yang diunggah akun @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.

Dia mengatakan, bahwa mempercayai Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai dua sosok yang tepat untuk Jawa Tengah. Prabowo mengatakan, pengalaman Ahmad Luthfi di kepolisian menunjukkan pengabdiannya di Jawa Tengah, begitu pula dengan wakilnya, Taj Yasin.

“Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat,” kata Prabowo.

Prabowo menilai, bila Ahmad Luthfi-Taj Yasin memimpin Jawa Tengah maka akan terbentuk tim yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Presiden ke-8 ini mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin saat pencoblosan 27 November mendatang.

Menurut August, KPU tidak memiliki wewenang melakukan pendekatan hukum untuk menangani dugaan dan penanganan pelanggaran.

“Apa yang berkembang di media sosial itu tentu akan ditelaah oleh Bawaslu,” ujarnya.

Menanggapi video itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tidak membantah bahwa Presiden Prabowo menyatakan dukungan terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Dasco mengatakan presiden boleh menyatakan dukungan atau melakukan kampanye politik.

“Berkampanye dalam artian menyerukan, menghimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye,” kata Dasco, Sabtu, 9 November 2024.

Ihwal prosedur cuti presiden saat masa kampanye, Komisioner KPU August mengatakan masih mengacu kepada aturan KPU sebagaimana termaktub dalam Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu memperbolehkan presiden dan kepala daerah menjadi peserta kampanye selama cuti serta tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatannya.

“Di aturan KPU kan sudah disediakan,” kata dia.

Sementara Wakil Ketua Umum Gerindra Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo menanggapi perihal beredarnya video dukungan Presiden Prabowo terhadap paslon Pilgub Jawa Tengah nomor urut 2 itu.

Menurut Saraswati, dukungan Prabowo kepada salah satu calon di Pilkada sah saja dilakukan selama tidak menggunakan jabatan sebagai Presiden dan memakai fasilitas negara.

“Beliau adalah ketua umum partai, dan memang dari awal sebagai ketua umum itu punya tanggung jawab, yang adalah untuk mendukung mereka-mereka yang telah diberikan mandat,” kata Saraswati di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, 10 November 2024.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook