Bawaslu Telah Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon di Pilkada 2024
Papuaekspose.com – Bawaslu RI telah menangani sebanyak 137 permohonan sengketa antara paslon Pilkada dengan penyelenggaran pemilihan, dari jumlah tersebut, 86 perkara telah diputus oleh Bawaslu.
Hal itu dinyatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Seminar Nasional Penyelesaian Sengketa Pilkada Indonesia 2024 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta, dikutip pada Jumat (22/11/2024).
“Permohonan tersebut telah melalui proses verifikasi syarat formil dan materiil yang kemudian ada yang memenuhi syarat untuk diregister dan ada yang tidak memenuhi syarat,” kata Bagja.
Dia menjabarkan 86 permohonan sengketa diregister untuk ditindaklanjuti, 41 permohonan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat, 9 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, dan 1 permohonan masih dalam proses verifikasi.
Bagja mengatakan dari 86 permohonan yang diregister menghasilkan beberapa putusan, yaitu 26 permohonan diselesaikan melalui kesepakatan antara para pihak, 34 permohonan ditolak, 18 permohonan dikabulkan sebagian, 2 permohonan dikabulkan seluruhnya serta 6 permohonan dinyatakan gugur karena berbagai alasan, seperti pencabutan permohonan.
Bagja menjelaskan alur sengketa antara peserta dan penyelenggara, prinsip penyelesaian sengketa antar-peserta, serta pendekatan musyawarah dalam menangani sengketa antarpeserta.
“Setelah diregister, permohonan tersebut ditangani melalui musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu daerah masing-masing,” jelas Bagja.
Selain sengketa antara peserta dan penyelenggara, Bagja menyebutkan Bawaslu juga menangani 19 permohonan sengketa antar peserta pemilihan yang telah diterima dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan di daerah.
Semua perkara itu, katanya, diselesaikan melalui musyawarah, dengan hasil seluruh pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan bersama.
Dia menegaskan prinsip yang dipegang Bawaslu dalam penyelesaian sengketa adalah transparansi, keadilan, dan netralitas.
“Bawaslu tidak hanya bertugas memastikan proses pemilu dan pemilihan berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi penengah yang adil ketika terjadi perselisihan antara peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara,” tuturnya.
Pada akhir paparannya, dia juga menekankan pentingnya pendekatan musyawarah dalam penyelesaian sengketa.
“Musyawarah menjadi bagian dari budaya hukum kita yang perlu terus dikembangkan. Hasil yang disepakati bersama cenderung lebih diterima oleh semua pihak dan menjaga harmoni demokrasi,” tutup Bagja.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook